Baca Juga: H. Putra Rizky Siap Bangun Sirkuit, Tangkal Balap Liar di Sekitar Jakarta
Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004).
Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pasang Puluhan Kamera CCTV Baru di Kota Ini
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya,[1] sedangkan ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
[2] Adapun ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.[3]
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR