Street Manners: Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar, Masih Berani?

Ahmad Ridho - Rabu, 17 Maret 2021 | 13:00 WIB
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi: Pelaku balap liar bisa di penjara atau denda Rp 1,5 miliar, masih berani?

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Terungkap Alasan Remaja Gelar Balap Liar di Alam Sutera Pada Jam Kerja Sampai Menutup Jalan

3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]

Waduh, dendanya besar banget nih bro.

Mulai sekarang stop balap liar, kalau mau menyalurkan hobi balap jangan di jalan raya karena bahaya.

Carilah sirkuit yang sesuai peruntukan untuk balapan dan menyalurkan hobi di atas motor.

Source : Hukumonline.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular