Baca Juga: Mulai Minggu Depan, Bikin SIM dan Perpanjang Pakai Uang Elektronik
“Sebanyak 61 persen kematian disebabkan faktor manusia yaitu kemampuan serta karakter pengemudi," ujar Hendi.
"Padahal, kemampuan dan karakter pengemudi bisa terbaca kalau sudah lolos tes,” lanjutnya.
Hendi juga mengapresiasi terobosan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang karena meluncurkan surat ijin mengemudi (SIM) khusus, yakni SIM D.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang, Iga Dwi Perbawa Nugraha juga mengatakan MoU ini menjadi suatu perlindungan.
Baca Juga: Jadi Pertanyaan, Apakah Benar Penyandang Tunarungu Sulit Untuk Memiliki SIM? Polisi Bilang Begini
Penandatanganan MoU ini menjadi sarana untuk melindungi bikers disabilitas saat berkendara di jalan raya.
“Ini (SIM D) adalah upaya kami untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang ada di Kota Semarang," ujar Iga.
"Sekaligus memberikan pelayanan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” tambahnya.
Pada kesempatan ini pula Wali Kota Hendi memberikan SIM D secara simbolis kepada 10 bikers penyandang disabilitas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR