d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, resmi melarang jajarannya untuk mengawal komunitas motor gede (moge), mobil mewah, sampai pesepeda.
Baca Juga: Mudah, Seperti Ini Caranya Kalau Mau Dikawal Voorijder dari Kepolisian
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR