Catat, Ada 7 Pengguna Jalan Yang Bisa Dapat Pengawalan Dari Polisi

Fadhliansyah - Kamis, 18 Maret 2021 | 14:00 WIB
NTMC Polri
Catat, Ada 7 Pengguna Jalan yang Bisa Dapat Pengawalan dari Polisi

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

f. Iring-iringan pengantar jenazah,

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Cenderung Arogan, Warga Muak Terhadap Pengawalan Konvoi Moge dan Kendaraan Wisata Oleh Polisi, Kapolres Diultimatum

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, resmi melarang jajarannya untuk mengawal komunitas motor gede (moge), mobil mewah, sampai pesepeda.

Baca Juga: Mudah, Seperti Ini Caranya Kalau Mau Dikawal Voorijder dari Kepolisian

Source : NTMC Polri
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular