Catat, Ada 7 Pengguna Jalan Yang Bisa Dapat Pengawalan Dari Polisi

Fadhliansyah - Kamis, 18 Maret 2021 | 14:00 WIB
NTMC Polri
Catat, Ada 7 Pengguna Jalan yang Bisa Dapat Pengawalan dari Polisi

Hal itu dilakukan untuk menghindari kecemburuan sosial di masyarakat, serta menghindari aktivitas yang mengganggu pengguna jalan lain.

“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujar Sambodo dikutip dari NTMC Polri (18/3/2021).

Lalu melihat kasus mobil Porsche tersebut, Sambodo juga mengatakan bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.

Karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan hanya bisa dilakukan Kepolisian dengan izin khusus.

Baca Juga: Perjalanan Berliku Alta Lauren Gunawan, Perempuan Indonesia yang Jadi Pengawal Presiden Donald Trump

“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo menambahkan.

Source : NTMC Polri
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular