Hal itu dilakukan untuk menghindari kecemburuan sosial di masyarakat, serta menghindari aktivitas yang mengganggu pengguna jalan lain.
“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujar Sambodo dikutip dari NTMC Polri (18/3/2021).
Lalu melihat kasus mobil Porsche tersebut, Sambodo juga mengatakan bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.
Karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan hanya bisa dilakukan Kepolisian dengan izin khusus.
Baca Juga: Perjalanan Berliku Alta Lauren Gunawan, Perempuan Indonesia yang Jadi Pengawal Presiden Donald Trump
“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo menambahkan.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR