MOTOR Plus-online.com - Catat bro, ada 7 pengguna jalan yang bisa mendapatkan pengawalan dari polisi.
Saat ini pengawalan polisi atau voorijder memang tengah ramai diperbincangkan.
Hal itu berawal dari kasus penilangan rombongan mobil Porsche yang dikawal oleh Dishub DKI Jakarta.
Mengacu pada Pasal 134 dan 135 di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tertulis hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan.
Baca Juga: Polda Jateng Beri Sanksi Bagi Anggota Polisi yang Kawal Konvoi Moge
Baca Juga: Dilarang Kawal Klub Moge, Apakah Masyarakat Bisa Dikawal Voorijder?
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
Baca Juga: Bukan Klub Moge Atau Mobil Sport, Tapi Ini yang Berhak Dapat Pengawalan Polisi
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, resmi melarang jajarannya untuk mengawal komunitas motor gede (moge), mobil mewah, sampai pesepeda.
Baca Juga: Mudah, Seperti Ini Caranya Kalau Mau Dikawal Voorijder dari Kepolisian
Hal itu dilakukan untuk menghindari kecemburuan sosial di masyarakat, serta menghindari aktivitas yang mengganggu pengguna jalan lain.
“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujar Sambodo dikutip dari NTMC Polri (18/3/2021).
Lalu melihat kasus mobil Porsche tersebut, Sambodo juga mengatakan bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.
Karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan hanya bisa dilakukan Kepolisian dengan izin khusus.
Baca Juga: Perjalanan Berliku Alta Lauren Gunawan, Perempuan Indonesia yang Jadi Pengawal Presiden Donald Trump
“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo menambahkan.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR