Catat, Ada 7 Pengguna Jalan Yang Bisa Dapat Pengawalan Dari Polisi

Fadhliansyah - Kamis, 18 Maret 2021 | 14:00 WIB
NTMC Polri
Catat, Ada 7 Pengguna Jalan yang Bisa Dapat Pengawalan dari Polisi


MOTOR Plus-online.com - Catat bro, ada 7 pengguna jalan yang bisa mendapatkan pengawalan dari polisi.

Saat ini pengawalan polisi atau voorijder memang tengah ramai diperbincangkan.

Hal itu berawal dari kasus penilangan rombongan mobil Porsche yang dikawal oleh Dishub DKI Jakarta.

Mengacu pada Pasal 134 dan 135 di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tertulis hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan.

Baca Juga: Polda Jateng Beri Sanksi Bagi Anggota Polisi yang Kawal Konvoi Moge

Baca Juga: Dilarang Kawal Klub Moge, Apakah Masyarakat Bisa Dikawal Voorijder?

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

Baca Juga: Bukan Klub Moge Atau Mobil Sport, Tapi Ini yang Berhak Dapat Pengawalan Polisi

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

f. Iring-iringan pengantar jenazah,

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Cenderung Arogan, Warga Muak Terhadap Pengawalan Konvoi Moge dan Kendaraan Wisata Oleh Polisi, Kapolres Diultimatum

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, resmi melarang jajarannya untuk mengawal komunitas motor gede (moge), mobil mewah, sampai pesepeda.

Baca Juga: Mudah, Seperti Ini Caranya Kalau Mau Dikawal Voorijder dari Kepolisian

Hal itu dilakukan untuk menghindari kecemburuan sosial di masyarakat, serta menghindari aktivitas yang mengganggu pengguna jalan lain.

“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujar Sambodo dikutip dari NTMC Polri (18/3/2021).

Lalu melihat kasus mobil Porsche tersebut, Sambodo juga mengatakan bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.

Karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan hanya bisa dilakukan Kepolisian dengan izin khusus.

Baca Juga: Perjalanan Berliku Alta Lauren Gunawan, Perempuan Indonesia yang Jadi Pengawal Presiden Donald Trump

“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo menambahkan.

Source : NTMC Polri
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular