MOTOR Plus-Online.com - 5 besaran sanksi tilang elektronik, lumayan nguras kantong.
Rencananya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan secara nasional.
Tilang elektronik nasional ini merupakan salah satu realisasi dari program 100 hari kerja Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo.
Memang tilang elektronik nasional ini belum berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana?
Baca Juga: Cegah Kejahatan, 224 Kamera Akan Dipasang di Ruas Jalan DKI Jakarta
Tetapi sedikitnya ada 10 Polda yang siap untuk menyelenggarakannya.
Yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Sementara untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR