5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro

Erwan Hartawan - Kamis, 18 Maret 2021 | 14:40 WIB
IG @infocegatansukoharjo
5 Besaran sanksi tilang elektronik

Baca Juga: Bocoran Tanggal Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik di Wilayah Polda

3. Melawan Arus

Selain terobos lampu merah, biasanya pemotor suka melawan arus.

Nah jika tertangkap kamera ETLE siap-siap akan dikenakan kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1.

4. Langgar Rambu dan Marka Jalan

Hayo ngaku siapa yang suka putar balik meski ada larangan berputar balik.

Gak cuma itu, masih banyak pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan.

Awas loh kalo ketauan tilang elektronik bakal  ditindak sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Daftar Wilayah yang Sudah Gelar Tilang Elektronik

5. Pelat Nomor Palsu

Pemakaian pelat nomor palsu juga pelanggaran loh.

Sanksi esuai dengan Pasal 280, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular