5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro

Erwan Hartawan - Kamis, 18 Maret 2021 | 14:40 WIB
IG @infocegatansukoharjo
5 Besaran sanksi tilang elektronik

Baca Juga: Siap-siap, 2 Hari Lagi Tilang Elektronik Nasional Berlaku di Wilayah Ini

Penerapan tilang elektronik ini iharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.

Disiplin masyarakat juga dinilai mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Nah buat yang masih belum disiplin siap-siap kena tilang elektronik.

Mengutip dari beberapa sumber, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 8 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Gak Cuma ETLE, Kamera Portable Ini Bakal Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Nah berikut daftar sanksi tilang elektronik.

1. Tidak Pakai Helm

Buat bikers yang tetangkap ETLE tidak pakai helm, dipastikan bakal mendapat surat tilang.

Untuk jenis pelanggaran ini, pengendara akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, seperti yang tertera pada Pasal 290.

2. Terobos Lampu Merah

Pemotor yang nekat terobos lampu merah, dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 2, dan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular