MOTOR Plus-Online.com - 5 besaran sanksi tilang elektronik, lumayan nguras kantong.
Rencananya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan secara nasional.
Tilang elektronik nasional ini merupakan salah satu realisasi dari program 100 hari kerja Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo.
Memang tilang elektronik nasional ini belum berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana?
Baca Juga: Cegah Kejahatan, 224 Kamera Akan Dipasang di Ruas Jalan DKI Jakarta
Tetapi sedikitnya ada 10 Polda yang siap untuk menyelenggarakannya.
Yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Sementara untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.
Baca Juga: Siap-siap, 2 Hari Lagi Tilang Elektronik Nasional Berlaku di Wilayah Ini
Penerapan tilang elektronik ini iharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.
Disiplin masyarakat juga dinilai mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Nah buat yang masih belum disiplin siap-siap kena tilang elektronik.
Mengutip dari beberapa sumber, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 8 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Gak Cuma ETLE, Kamera Portable Ini Bakal Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Nah berikut daftar sanksi tilang elektronik.
1. Tidak Pakai Helm
Buat bikers yang tetangkap ETLE tidak pakai helm, dipastikan bakal mendapat surat tilang.
Untuk jenis pelanggaran ini, pengendara akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, seperti yang tertera pada Pasal 290.
2. Terobos Lampu Merah
Pemotor yang nekat terobos lampu merah, dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 2, dan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik di Wilayah Polda
3. Melawan Arus
Selain terobos lampu merah, biasanya pemotor suka melawan arus.
Nah jika tertangkap kamera ETLE siap-siap akan dikenakan kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1.
4. Langgar Rambu dan Marka Jalan
Hayo ngaku siapa yang suka putar balik meski ada larangan berputar balik.
Gak cuma itu, masih banyak pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan.
Awas loh kalo ketauan tilang elektronik bakal ditindak sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Daftar Wilayah yang Sudah Gelar Tilang Elektronik
5. Pelat Nomor Palsu
Pemakaian pelat nomor palsu juga pelanggaran loh.
Sanksi esuai dengan Pasal 280, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR