Baca Juga: Bantuan Rp 10 Juta Dari Pemerintah Dibagi-bagi di Bank BRI Cepat Ambil
Berikut skema dan rincian cara MBR berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah:
1. Sesuaikan dengan zonasi
Adi menjelaskan dalam menyediakan rumah untuk MBR di bawah Rp 4 juta, PP Tapera membagi kategori MBR ini menjadi lima zonasi wilayah yang berbeda. Pengelompokan lima zonasi ini berdasarkan Peraturan Menter (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KTSP/M/2020 tentang Batasan Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Adi menjelaskan, zonasi ini dilakukan untuk mengetahui rata-rata Upah Minimum (UM) di suatu wilayah sehingga nantinya akan disesuaikan dengan cicilan rumah per bulan yang wajib mereka bayar.
Baca Juga: Bawa Undangan dan KTP ke Kantor Pos, Bantuan Rp 300 Ribu Bisa Cair
a. Zona 1 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.765.000.
Kelompok UM ini berada di wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat Rp 1.860.000.
b. Zona 2 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.390.000.
Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Kalimantan Barat dengan UMP sebesar Rp 2.390.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR