Baca Juga: Mitsubishi Buka Lowongan Kerja, Buruan Lamar Ditunggu Sampai Mei 2021
Untuk Zona 1 limit kredit yang akan diperoleh adalah sebesar Rp 88.255.919, Zona 2 limit kreditnya sebesar Rp 119.508.014, Zona 3 yaitu Rp 115.193.275, Zona 4 Rp 97.506.539, dan Zona 5 sebesar Rp 156.740.511. Limit kredit yang diperoleh para peserta Tapera itu dikenakan bunga sebesar 5 persen.
3. Cicilan wajib per bulan berdasarkan repayment capacity (RPC) dari perbankan.
Penetapan cicilan per bulan disesuaikan dengan repayment capacity (RPC) yang merupakan penilaian atas kemampuan calon debitur dalam membayar kembali pinjaman pada saat harus dilunasi.
Misalnya, untuk Zona 1 cicilan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp 582.450 per bulan, Zona 2 Rp 788.700, Zona 3 Rp 760.225, Zona 4 Rp 643.500, dan Zona 5 sebesar Rp 1.034.418.
"Jadi kami bagi berdasarkan zona, kami lihat rata-rata penghasilan, kemudian RPC itu sampai 30 persen hingga 35 persen. Jadi dari situ dibedakan untuk cicilan kemampuan pekerja peserta kita misal yang di Jogja dia mampu membayar Rp 582.450 ribu dari penghasilan," jelas Adi.
Adi menyebut untuk tenor atau jangka waktu kredit yang diberikan kepada para peserta Tapera yang merupakan MBR di bawah Rp 4 juta ini adalah selama 20 tahun.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Dibagikan Lewat BRI Buruan Ambil
Selain itu, Adi juga menegaskan bahwa masyarakat atau peserta Tapera tidak perlu khawatir dengan kondisi rumah yang dibelinya melalui program Tapera tersebut.
Dia menjamin bahwa rumah yang dibangun merupakan rumah layak huni dan terjangkau.
1. Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan mulai dari struktur bawah atau pondasi, struktur tengah atau kolom dan balak, hingga struktur atas
2. Menjamin kesehatan mulai dari pencahayaan, penghawaan, sanitasi
3. Memenuhi kecukupan luas minimum 7,2 meter persegi per orang sampai dengan 12 meter persegi per orang.
"Jadi untuk sepsifikasi rumahnya itu kami mengacu kepada peraturan Kementerian PUPR, jadi rumah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Bergaji di Bawah Rp 4 Juta Bisa Punya Rumah, Begini Caranya",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR