Seperti yang dibilang Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, Andi Indra Waspada.
"Karena itu menimbulkan keresahan pada masyarakat, khususnya pengguna jalan." ucapnya dikutip dari Kompas.com.
"Ketika kita temui pengguna sepeda motor dengan knalpot yang tidak standar dan bising, maka kita lakukan penindakan berupa tilang,"
Indra menjelaskan, knalpot yang dianggap standar itu adalah yang dikeluarkan dari pabrikan.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Wilayah Ini, Motor Langsung Disita Polisi
Menurutnya, dari pabrikan itu sendiri berarti ada spesifikasi.
Artinya, sudah diatur tingkat kebisingan dari knalpot tersebut.
Dari situ banyak yang bertanya, soal motor gede alias moge.
Mengingat moge punya knalpot standar yang suaranya dianggap cukup besar.
Baca Juga: Gencar Razia Knalpot Brong, Catat Nih Batas Maksimal Suara Knalpot
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR