Baca Juga: Resmi Meluncur, Ini Perbedaan Kamera ETLE Biasa Dengan ETLE Mobile
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik.
1. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
2. Memakai Ponsel
3. Melanggar Batas Kecepatan
4. Pakai Pelat Nomor Palsu
5. Melawan Arus
Baca Juga: Tilang Elektronik Berjalan Diluncurkan Hari ini, Ada 3 Jenis Modelnya
6. Menerobos Lampu Merah
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR