MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik resmi diterapkan secara nasional.
Penerapan dimulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Tercatat ada 244 kamera tilang elektronik yang sudah terpasang di seluruh Indonesia.
Ratusan kamera ini terpasang di 12 Polda di Indonesia yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Bikers Jangan Nekat, Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku 12 Kota
Baca Juga: Besok Berlaku Nasional, Daftar Daerah yang Terapkan Tilang Elekronik
Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.
Selain itu tilang elektronik juga meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kamera tilang elektronik bukan hanya memantau kendaraan roda empat.
Melainkan kendaraan roda dua juga menjadi pantuan tilang elektronik.
Baca Juga: Resmi Meluncur, Ini Perbedaan Kamera ETLE Biasa Dengan ETLE Mobile
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik.
1. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
2. Memakai Ponsel
3. Melanggar Batas Kecepatan
4. Pakai Pelat Nomor Palsu
5. Melawan Arus
Baca Juga: Tilang Elektronik Berjalan Diluncurkan Hari ini, Ada 3 Jenis Modelnya
6. Menerobos Lampu Merah
7. Tidak Pakai Helm
8. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
9. Pelanggaran Ganjil-genap
10. Masuk Jalur Busway
Baca Juga: Warga Depok Catat, Minggu Depan Tilang Elektronik Mulai Berlaku
11. Melebihi batas penumpang (over Pasenger)
12. Melebihi batas muatan (over Load).
Untuk besaran tilang pastinya berbeda-beda tergantung kesalahan dari pelanggar.
Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal
Yuk jadi bikers yang baik dan mulai tertib berlalu lintas.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR