Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik

Erwan Hartawan - Selasa, 23 Maret 2021 | 12:30 WIB
Tribun Pontianak
12 Pelanggaran yang kena tilang elektronik

MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik resmi diterapkan secara nasional.

Penerapan dimulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Tercatat ada 244 kamera tilang elektronik yang sudah terpasang di seluruh Indonesia.

Ratusan kamera ini terpasang di 12 Polda di Indonesia yakni  Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Bikers Jangan Nekat, Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku 12 Kota

Baca Juga: Besok Berlaku Nasional, Daftar Daerah yang Terapkan Tilang Elekronik

Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.

Selain itu tilang elektronik juga meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kamera tilang elektronik bukan hanya memantau kendaraan roda empat.

Melainkan kendaraan roda dua juga menjadi pantuan tilang elektronik.

Baca Juga: Resmi Meluncur, Ini Perbedaan Kamera ETLE Biasa Dengan ETLE Mobile

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik.

1. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

2. Memakai Ponsel

3. Melanggar Batas Kecepatan

4. Pakai Pelat Nomor Palsu

5. Melawan Arus

Baca Juga: Tilang Elektronik Berjalan Diluncurkan Hari ini, Ada 3 Jenis Modelnya

6. Menerobos Lampu Merah

7. Tidak Pakai Helm

8. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

9. Pelanggaran Ganjil-genap

10. Masuk Jalur Busway

Baca Juga: Warga Depok Catat, Minggu Depan Tilang Elektronik Mulai Berlaku

11. Melebihi batas penumpang (over Pasenger)

12. Melebihi batas muatan (over Load).

Untuk besaran tilang pastinya berbeda-beda tergantung kesalahan dari pelanggar.

Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal

Yuk jadi bikers yang baik dan mulai tertib berlalu lintas.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular