Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, Surat Pelanggaran Bisa Sampai ke Rumah

Yuka Samudera - Rabu, 24 Maret 2021 | 07:57 WIB
Tribun Pontianak
Ilustrasi. Ternyata begini cara kerja tilang elektronik, surat pelanggaran bisa sampai ke rumah.

Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal

Secara nasional, ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 polda di Indonesia.

Antara lain yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya ada juga di Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Nah jangan sampai tidak tertib ketika riding di jalan ya bro, tetap patuhi peraturan lalu lintas dan keselamatan.

 

 

 

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular