Razia Knalpot Racing Makin Gencar, Polda Metro Jaya Incar Bengkel Modifikasi

Ahmad Ridho - Rabu, 24 Maret 2021 | 09:15 WIB
IG @infocegatansukoharjo
Razia Knalpot Racing Makin Gencar, Polda Metro Jaya Incar Bengkel Modifikasi

Baca Juga: Polisi Gencar Razia Knalpot Bising, Motor Gede Gak Ikut Kena Tilang?

Sebelumnya, Fahri menjelaskan saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pengawasan terhadap motor berknalpot tidak standar pabrikan atau racing.

Para pelanggar diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang, sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Di sana disebutkan bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150.000,” kata Fahri.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: soal-knalpot-bising-polda-metro-jaya-mulai-incar-bengkel-modifikasi

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular