Baca Juga: Polisi Gencar Razia Knalpot Bising, Motor Gede Gak Ikut Kena Tilang?
Sebelumnya, Fahri menjelaskan saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pengawasan terhadap motor berknalpot tidak standar pabrikan atau racing.
Para pelanggar diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang, sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Di sana disebutkan bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150.000,” kata Fahri.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: soal-knalpot-bising-polda-metro-jaya-mulai-incar-bengkel-modifikasi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR