Pencairan BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.
Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat.
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Baca Juga: Cara Cek dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Per Orang untuk 19.500 Warga Lekas Ambil di Bank BRI
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR