Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Cair Tanpa Potongan, Cukup Bawa KTP Ke Kantor Pos
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul "KABAR TERBARU BLT UMKM 2021, Cair Rp 2,4 Juta, Catat Syarat & Cara Daftar jadi Penerima, Siapkan KTP"
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR