Baca Juga: 5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro
Gak cuma itu brother, bahkan hingga menangkap wajah pelanggar lalu lintas loh!
"Data yang ditangkap dari kamera terkoneksi dengan data electronic registration and identification (ERI) Korlantas," ujarnya.
Dari gambar yang diambil kamera tersebut, polisi akan bisa tahu kelengkapan surat pengendara dan kendaraan.
Contoh seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca Juga: Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu
Data pelanggaran akan langsung diproses dan dikirim ke penegak hukum, berikut barang bukti gambar serta waktu pelanggarannya.
"Pelanggar akan diberi surat bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai identitas, dan diminta segera membayar denda," jelasnya.
Jika sampai waktu yang ditentukan pelanggar lalu lintas belum membayar denda, maka data kendaraan akan diblokir.
Dalam skala nasional, ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Polda Jawa Barat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR