MOTOR Plus-Online.com - Polda Jatim gunakan kamera INCAR untuk dukung tilang elektronik, apa keunggulannya?
Polda Jatim mengembangkan pola pengawasan baru untuk kebijakan tilang elektronik.
Mereka menggunakan kamera tilang portable elektronik atau Integrated Mode Capture Attitude Record (INCAR).
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes M Latif Usman mengatakan, INCAR adalah pengembangan dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Waduh Polisi Bakal Kirim Surat Cinta Kalau Nekat Sunmori, Kenapa Nih?
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tilang Manual Resmi Dihilangkan?
Sederhananya, kemampuan kamera ini sama dengan kamera statis yang ada brother.
"Hanya saja keunggulan INCAR, selain bersifat mobile, kelebihan kamera ini bisa merekam gambar pelanggaran lalu lintas," kata Latif.
Untuk sekarang, Polda Jatim memiliki satu kendaraan yang mengoperasikan kamera INCAR ini.
"Kendaraan masih beroperasi mencakup wilayah Surabaya Raya yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo," ujar Latif.
Baca Juga: Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini
"Ke depan INCAR diupayakan akan ada di 38 daerah untuk mendukung ETLE," lanjutnya.
Di Jawa Timur sendiri ternyata belum semua daerah memasang kamera tilang elektronik untuk mendukung penerapan ETLE.
Diketahui baru tujuh daerah di Jawa Timur yang memasang kamera tilang elektronik.
Dari jumlah itu, Surabaya merupakan kota terbanyak yang terpasang kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar
Sebagai rinciannya, 39 titik kamera tilang elektronik di Surabaya, tiga di Sidoarjo, empat titik Kota Madiun, dan lima titik di Kabupaten Gresik.
Selanjutnya ada dua titik di Kabupaten Lamongan, dan masing-masing satu titik di Kota Batu dan Kabupaten Tulungagung.
"Dari 55 titik yang ada, Surabaya paling banyak karena kota besar. Selanjutnya akan dilengkapi bertahap di semua daerah di Jatim," kata Latif.
Kamera ETLE yang sudah terpasang punya kemampuan menangkap pelat nomor kendaraan pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: 5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro
Gak cuma itu brother, bahkan hingga menangkap wajah pelanggar lalu lintas loh!
"Data yang ditangkap dari kamera terkoneksi dengan data electronic registration and identification (ERI) Korlantas," ujarnya.
Dari gambar yang diambil kamera tersebut, polisi akan bisa tahu kelengkapan surat pengendara dan kendaraan.
Contoh seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca Juga: Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu
Data pelanggaran akan langsung diproses dan dikirim ke penegak hukum, berikut barang bukti gambar serta waktu pelanggarannya.
"Pelanggar akan diberi surat bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai identitas, dan diminta segera membayar denda," jelasnya.
Jika sampai waktu yang ditentukan pelanggar lalu lintas belum membayar denda, maka data kendaraan akan diblokir.
Dalam skala nasional, ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Makin Canggih, Polda Metro Jaya Segera Luncurkan Kamera ETLE Berjalan
Begitu juga di Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat khususnya sebagai pengendara.
Plus ingin meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini
Nah harus makin disiplin dan ikuti peraturan yang ada ketika berkendara ya brother!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR