Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar
Kasus ini melibatkan satu mobil dan seorang pesepeda, dan bisa terungkap jelas karena kecanggihan ETLE.
Nah oleh sebab itu, program penerapan ETLE nasional punya dampak besar untuk keberlangsungan penertiban lalu lintas, sekaligus pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.
Abrianto juga mengungkapkan, pada tahap awal program penerapan ETLE nasional, terdapat 12 Polda yang terdaftar akan melakukan peluncuran resmi.
Mereka kini sudah terintegrasi dengan ETLE nasional yang ada di Korlantas Polri.
Baca Juga: Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu
Nantinya dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
“Jadi masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah," ujar Abrianto.
"Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” lanjutnya.
Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak akan pandang bulu dan pilih kasih brother.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR