MOTOR Plus-Online.com - Gak cuma menindak pelanggar lalu lintas, ternyata ini manfaat dari ETLE.
Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama, mulai Selasa (23/3/2021).
Ternyata tidak cuma untuk mengetahui tindakan pelanggaran lalu lintas saja brother, ada manfaat lain dari ETLE.
Misalnya, mendeteksi penipuan yang terjadi di jalan, seperti penggunaan pelat nomor polisi palsu atau tak sesuai dengan kendaraan terkait.
Baca Juga: 244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tilang Manual Resmi Dihilangkan?
Bisa juga untuk mendeteksi kejahatan tabrak lari, hingga menekan kasus pungutan liar atas tilang di lapangan.
Sekretaris Satuan Tugas ETLE Nasional Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede berharap, terobosan ini bisa memudahkan penindakan para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi di jalan.
“Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” kata Abrianto dikutip dari Kompas.com.
Sebagai contoh, pada kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat beberapa saat lalu.
Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar
Kasus ini melibatkan satu mobil dan seorang pesepeda, dan bisa terungkap jelas karena kecanggihan ETLE.
Nah oleh sebab itu, program penerapan ETLE nasional punya dampak besar untuk keberlangsungan penertiban lalu lintas, sekaligus pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.
Abrianto juga mengungkapkan, pada tahap awal program penerapan ETLE nasional, terdapat 12 Polda yang terdaftar akan melakukan peluncuran resmi.
Mereka kini sudah terintegrasi dengan ETLE nasional yang ada di Korlantas Polri.
Baca Juga: Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu
Nantinya dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
“Jadi masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah," ujar Abrianto.
"Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” lanjutnya.
Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak akan pandang bulu dan pilih kasih brother.
Baca Juga: Makin Canggih, Polda Metro Jaya Segera Luncurkan Kamera ETLE Berjalan
Baik masyarakat sipil, pemerintahan, bahkan TNI/Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.
Jika melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
Wah canggih juga ya brother sistem ETLE ini!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR