Baca Juga: Gak Cuma Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Ini Manfaat dari ETLE
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laman ini merupakan laman resmi yang bisa akses.
Sementara itu, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Berikut cara cek kena tilang ETLE atau tidak:
1. Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
3. Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'.
Baca Juga: Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?
4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR