Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya

Erwan Hartawan - Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:15 WIB
Tribun Pontianak
Cara cek terkena tilang elekronik atau tidak

Dok Motor Plus
Cek tilang elektronik Jakarta

Sedangkan untuk wilayah DIY bisa diakses di laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Ada pun tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran, yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

Baca Juga: 244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular