MOTOR Plus-Online.com - Pengendara ragu terkena tilang elektronik atau enggak, begini cara ceknya.
Mulai Maret ini Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku secara nasional.
Melalui tilang elektronik pelanggar bisa tetap terlihat tanpa ada petugas kepolisian di lokasi.
Saat ini terdapat 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di seluruh di Indonesia.
Baca Juga: Ada Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Di Jakarta Turun Banyak
Baca Juga: 39 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Daerah Ini, Simak Daftar Lengkapnya
Tilang elektronik bekerja seperti kamera ponsel yang menjepret pengendara.
Makanya kalo brother liat seperti ada lampu flash yang menyala saat kendaraan berjalan.
Ini membuat pengendara pun juga ragu apakah kamera tersebut memantau kendarannya.
Nah buat yang bingung untuk wilayah Jakarta atau di bawah Polda Metro Jaya, bisa dilakukan pengecekan lewat laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Baca Juga: Gak Cuma Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Ini Manfaat dari ETLE
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laman ini merupakan laman resmi yang bisa akses.
Sementara itu, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Berikut cara cek kena tilang ETLE atau tidak:
1. Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
3. Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'.
Baca Juga: Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?
4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
Sedangkan untuk wilayah DIY bisa diakses di laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.
Ada pun tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran, yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
Baca Juga: 244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR