Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Langkah ini perlu karena saat ini pihak Kepolisian sudah menerapkan Electronic Traffic Law (ETLE) atau tilang elektronik.
Jika pengendara motor melakukan kesalahan maka akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera di STNK motor.
Nah ini yang bikin kaget, karena surat tilangnya datang ke rumah sedangkan motornya sudah laku terjual.
Hal itu bisa terjadi jika pemilik baru kendaraan belum melakukan balik nama.
Baca Juga: Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi
“Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama,” Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, pada Selasa (30/3/2021).
Maka itu, Ojo menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut.
“Tentu selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama,” tutur dia.
Saat ini penerapan ETLE di Kabupaten Bekasi masih sebatas peneguran saja, akan tetapi dalam waktu dekat pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan segera ditindak.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR