Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat Aplikasi HP, Ini Jadwal Launchingnya
Ojo mengatakan pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik akan teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan.
Dari situ, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan.
“Tilang kita kirimkan ke alamat dari kendaraan terdaftar dari nomor polisi,” kata Ojo.
Adanya ETLE, Ojo juga mengungkapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Daftarnya Online
Karena secara tidak langsung, program tersebut mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.
PAD akan diperoleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ketika pemilik lama kendaraan dikenakan biaya tilang.
Karena kendaraannya yang sudah berpindah kepemilikan tapi belum melakukan balik nama itu melanggar lalu lintas.
“Orang yang saat ini tidak balik nama akan dituntut untuk segera balik nama. Lantaran ketika ada pelanggaran si pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan terkena biaya tilang,” katanya.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR