Baca Juga: Gawat STNK Mati Bisa Terkena Tilang Elektronik? Begini Kata Polisi
Jadi diluar kesepuluh pelanggaran tadi belum bisa terpantau ditilang secara elektronik.
“Bukannya aman, tapi kalau pelanggaran selain 10 yang terdaftar dilakukan dan membahayakan pengemudi ya masih dilakukan (penilangan),” ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Namun Abrianto mengatakan tidakmenutup kemungkinan untuk ke depannya, akan lebih banyak jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE.
“Sementara 10 dulu, ke depan kita ada penyempurnaan untuk penambahan pelanggaran-pelanggaran. Sementara 10 pelanggaran yang sekarang istilahnya pelanggaran tertinggi,” kata Abrianto.
Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan telepon genggam,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Sekedar informasi larangan merokok sambil sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari Undang-undang tersebut lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR