Untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR