Cara Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan HP

Galih Setiadi - Minggu, 4 April 2021 | 07:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi KTP. Begini cara cek penerima bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.

MOTOR Plus-online.com - Begini cek penerima bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah, jangan lupa siapin KTP dan HP.

Banyak bantuan pemerintah yang telah dibagikan selama pandemi Covid-19, termasuk BLT UMKM.

Bantuan pemerintah dengan nama lain Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini telah dicairkan pemerintah.

Bikers cek namanya terdaftar sebagai penerima BLT bukan, begini caranya.

Baca Juga: Cek ATM Buruan, Ada 3 Bantuan Pemerintah yang Cair di Bulan April 2021

Baca Juga: Siapkan KTP dan Nomor Telepon Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Dibagikan Lagi

Program BLT UMKM dikucurkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pencairan BLT UMKM berlaku untuk 5,2 juta para pelaku UMKM.

Berbeda dari periode sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta, besaran BLT UMKM kali ini lebih sedikit.

Besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta, sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Bawa KK Ke Kantor Pos, Bantuan Rp 300 Ribu 4 Bulan Nonstop Bisa Cair

Brother yang mau cek penerima BLT ini bisa akses e-Form BRI pakai HP atau gadget lain lewat LINK INI.

Seperti yang dikatakan Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," jelasnya mengutip Kompas.com.

Setelah mengakses e-Form BRI, masukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Baca Juga: Lekas Ke ATM Cek Saldo Tabungan, 3 Bantuan Pemerintah Ditransfer April Ini

Kalau belum bisa mengakses e-Form BRI, artinya proses pemutakhiran data masih berlangsung.

Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.

Saat ini, untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS.

Baca Juga: Hasil Seleksi Bantuan Rp 3,55 Juta Keluar, Ada Gelombang Lanjutan?

Berikut langkah-langkah mengecek BLT UMKM 2021:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: Hari Ini Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Diumumkan Cek dari HP Aja

Mengacu Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Tidak sedang menerima KUR

Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP elektronik
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Bantuan Rp 300 Ribu Segera Cair 4 Bulan Nonstop

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor kartu keluarga (KK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular