MOTOR Plus-online.com - Begini cek penerima bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah, jangan lupa siapin KTP dan HP.
Banyak bantuan pemerintah yang telah dibagikan selama pandemi Covid-19, termasuk BLT UMKM.
Bantuan pemerintah dengan nama lain Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini telah dicairkan pemerintah.
Bikers cek namanya terdaftar sebagai penerima BLT bukan, begini caranya.
Baca Juga: Cek ATM Buruan, Ada 3 Bantuan Pemerintah yang Cair di Bulan April 2021
Baca Juga: Siapkan KTP dan Nomor Telepon Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Dibagikan Lagi
Program BLT UMKM dikucurkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pencairan BLT UMKM berlaku untuk 5,2 juta para pelaku UMKM.
Berbeda dari periode sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta, besaran BLT UMKM kali ini lebih sedikit.
Besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta, sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Bawa KK Ke Kantor Pos, Bantuan Rp 300 Ribu 4 Bulan Nonstop Bisa Cair
Brother yang mau cek penerima BLT ini bisa akses e-Form BRI pakai HP atau gadget lain lewat LINK INI.
Seperti yang dikatakan Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," jelasnya mengutip Kompas.com.
Setelah mengakses e-Form BRI, masukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.
Baca Juga: Lekas Ke ATM Cek Saldo Tabungan, 3 Bantuan Pemerintah Ditransfer April Ini
Kalau belum bisa mengakses e-Form BRI, artinya proses pemutakhiran data masih berlangsung.
Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.
Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.
Saat ini, untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS.
Baca Juga: Hasil Seleksi Bantuan Rp 3,55 Juta Keluar, Ada Gelombang Lanjutan?
Berikut langkah-langkah mengecek BLT UMKM 2021:
Baca Juga: Hari Ini Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Diumumkan Cek dari HP Aja
Mengacu Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Bantuan Rp 300 Ribu Segera Cair 4 Bulan Nonstop
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR