Baca Juga: Catat Syarat Dapat THR Bantuan Pemerintah, Ini Tanggal Pembagiannya
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pencairan telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.
Besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta, sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Adapun jumlah nominal yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta atau turun 50 persen dari nominal tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
BLT UMKM akan diterima bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima.
Baca Juga: Dibagi-bagi THR Bantuan Pemerintah ke Rekening Siap-siap Cek Saldo ATM Tanggal Segini
Namun, pelaku UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Dengan catatan, mereka tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.
Kabar terbaru, pelaksanaan program BLT UMKM sudah dapat diakses.
Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (5/4/2021).
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR