- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan HP
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Daftar UMKM online
Jika usaha UMKM brother ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), begini caranya:
- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
Source | : | Kontan.co.id,Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR