Baca Juga: Hari Ini Bantuan Kuota Internet Gratis Dibagikan, Buruan Dicek Nih Caranya
2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK.
4. Masukkan Nama sesuai ID yang dipilih.
5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik 'Cari'.
6. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.
Baca Juga: Input Nomor KTP dari HP Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Cair Bulan Ini untuk 10 Juta Orang
2. BLT UMKM Rp 1,2 juta
BLT UMKM kembali dilanjutkan pada tahun 2021 dan akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Tidak seperti tahun lalu, BLT UMKM yang dibagikan lebih kecil dari awalnya Rp 2,4 juta kini menjadi Rp 1,2 juta saja.
Daripada penasaran, langsung simak cara dapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Jangan lupa penuhi syarat penerima bantuan UMKM, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR