MOTOR Plus-online.com - Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang, nih syarat untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal tersebut berarti sama seperti tahun lalu, di mana masyarakat dilarang melakukan mudik ke kampung halaman.
Di tahun ini, larangan mudik Lebaran mulai diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Larangan berlaku untuk seluruh masyarakat, dan juga semua moda transportasi publik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran
Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
Meski begitu, tetap ada pengecualian untuk masyarakat yang punya keperluan sangat mendesak dan angkutan logistik.
Hal itu sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yaitu:
- Urusan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil oleh satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dengan dua orang.
Tapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti tahun lalu yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Soroti Jalan Tikus Gak Bisa Ngelak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR