"Untuk berapa lama tergantung kelurahan masing-masing. Untuk Jakarta bisa diterbitkan sehari selama yang bersangkutan menunjukan misal ada kedukaan, (kalau) acara tidak diperbolehkan," kata Syafrin.
Merujuk dari SE 13, SIKM atau surat izin perjalanan memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu ;
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara, dan,
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan SIKM tak berlaku bagi daerah aglomerasi layakanya Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Kriteria Dapatkan SIKM saat Larangan Mudik Lebaran"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR