Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, SIKM berlaku sesuai SE Nomor 13, dan peruntukannya hanya untuk kebutuhan tertentu.
"Bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misal, ada yang sakit, meninggal dan sebaginya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin beberapa waktu lalu di Balai Kota.
Syafrin mengatakan kebutuhan SIKM lebih untuk masyarakat yang berkerja pada sektor-sektor nonformal, atau bagi pekerja dan masyarakat umum, yang tak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan lantaran tak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.
Berdasarkan SE, ada tiga kriterianya, yakni untuk ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat Eselon II minimal.
Baca Juga: Catat Bro, Kadishub Tetap Larang Mudik Bagi Yang Sudah Vaksin
Kedua, bagi pegawai perusahaan wajib surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja.
"Ketiga, bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Syafrin.
Sementara saat ditanya berapa lama penerbitan SIKM akan dikeluarkan, Syafrin menjelaskan pada dasarnya bila semua syarat terpenuhi akan sangat cepat.
Karena itu, dia menegaskan SIKM tidak bisa diminta atau diajukan untuk kebutuhan yang tidak sesuai kriteria selama larangan mudik Lebaran berlaku.
Baca Juga: Masih Mau Mudik Lebaran Siap-siap Ketemu Penyekatan, Catat Lokasinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR