"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," lanjut dia.
Lebih lanjut, Sigit mengharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.
"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi. Ke depan sesuai dengan janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dan kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," ujarnya.
Walau begitu, khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi Satpas untuk uji praktik.
Baca Juga: Mulai Besok Perpanjang SIM Online Pakai HP, Catat Langkah-langkahnya
Uji praktik sejauh ini tak bisa, atau mungkin tidak diperbolehkan, dilakukan secara daring.
Uji praktik merupakan satu syarat penting untuk menguji kemampuan mengemudi pemohon dan berinteraksi pada berbagai kondisi termasuk membaca rambu lalu lintas dalam kondisi sebenarnya.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Jati mengatakan, selain uji praktik pada permohonan SIM baru, sebagian besar kepengurusan SIM daring yang lain bisa dilakukan melalui Sinar.
Ia menjelaskan layanan yang dapat dinikmati secara daring lewat ponsel menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Berlaku Minggu Depan, Nih Tanggalnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR