Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara daring melalui Sinar.
Sedangkan registrasi SIM melalui Sinar dapat digunakan untuk semua jenis.
Untuk diketahui penggunaan Sinar secara otomatis menggantikan situs pengurusan daring sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Situs tersebut diketahui pertama diluncurkan 2019. Aplikasi ini bisa diunduh pada Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jumat 9 April 2021, Dilarang Pakai Baju Biru
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuat SIM secara daring.
Persyaratannya sama seperti pembuatan SIM secara daring atau online.
Berikut ini persyaratannya:
1. Memenuhi syarat administratif, seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
2. Memenuhi usia minimal. Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, mereka yang ingin memiliki SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun. Sedangkan untuk mereka yang ingin memiliki SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
3. Pembuat SIM akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktik.
Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM Online Mulai Minggu Depan, Biayanya Cuma Segini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR