Terutama dalam melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar mematuhi imbauan pemerintah tentang pelarangan mudik.
“Menurut hemat kami, Dirlantas saat ini adalah sosok yang humanis dalam menegakan hukum di jalan raya, dan juga dalam penegakan peraturan pelarangan mudik tahun lalu dan tahun ini,” katanya.
Namun menurutnya, idealnya tanggungjawab penegakan peraturan pelarangan mudik, seyogiyanya bukan semata-mata berada di Ditlantas PMJ.
"Tanggung jawab mematuhi pelarangan mudik tahun ini sudah semestinya menjadi tanggungjawab bersama dari semua elemen masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Tidak Semua Orang Dilarang Mudik Lebaran 2021 Ketahui Kriteria Mereka
Junaidi Hasibuan menilai, selama peraturan pelarangan mudik dianggap tidak bertentangan dengan norma agama, maka wajib hukumnya agar peraturan itu ditaati setiap warga negara.
“Apalagi aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, agar tidak menyebar sampai ke kampung halaman. Jadi apa alasan kita untuk tidak mematuhinya,” kata dia.
Menurut Junaidi GMPK yang dikoordinatorinya ini adalah NGO (Organisasi Non Government) yang konsen terhadap penegakan keadilan, termasuk penegakan hukum di jalan raya dan hukum berlalu lintas.
GMPK bisa berdiri katany atas dasar keprihatinan dam kurangnya rasa kepedulian masyarakat terhadap norma keadilan dan ketidakadilan yang terjadi di dalam sendi kehidupan masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Sudah Antisipasi Pemudik Gunakan Travel Gelap dan Jalan Tikus
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR