Buruan Bayar Pajak Kendaraan Diskon Segini, Denda Dihapus Sekalian

Galih Setiadi - Selasa, 20 April 2021 | 20:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP STNK BPKB. Buruan bayar pajak kendaraan diskon segini, denda dihapus juga.

Besaran diskon pajak kendaraan di Jawa Timur ini beragam, tergantung jenis kendaraan.

Potongan pajak kendaraan roda dua dan tiga sebesar 15 persen.

Kemudian diskon pajak kendaraan roda empat atau lebih dikorting 5 persen.

Gak cuma diskon pajak, masih banyak program pemutihan pajak ini.

Baca Juga: Catat, 3 Provinsi Ada Pemutihan Dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Segera Urus Jangan Lewat

Pemprov Jatim juga memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan sanksi administratif PKB.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.

Kesempatan untuk melakukan pemutihan ini berlaku pada periode yang sama.

Seperti yang disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Mohammad Yasin.

Baca Juga: Keren, SIM dan Bukti Bayar Pajak Kendaraan Diantarkan Langsung ke Rumah

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular