"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Adanya pemutihan denda pajak dan diskon pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bagi masyarakat Jawa Timur agar melakukan kewajiban melunasi pajaknya.
Sebagai pengingat, pemutihan denda pajak bukan berarti mengubah besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Adapun besaran pajak kendaraan yang dibayar tetap sama.
Baca Juga: Wow Bayar Pajak Kendaraan Diskon Mulai Besok, Ada Hadiah Jutaan Rupiah
Yang berbeda hanyalah sanksi administratif atau denda yang harusnya dibebankan telah hilang.
Adapun pembayarannya bisa dilakukan di Bank Jatim, Tokopedia, dan masih banyak lagi. Yuk diurus sekarang juga!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak dan Diskon PKB di Jawa Timur"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR