Ternyata, larangan mudik lebaran juga belum habis sampai tanggal 17 Mei 2021 bro.
Addendum Surat Edaran tadi juga lanjut dari tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Tanggal tersebut merupakan masa sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan mudik lebaran.
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
Addendum Surat Edaran tersebut juga menjelaskan Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dihimbau untuk melakukan rapid test PCR atau rapid test antigen
Selain itu tes GeNose juga akan diberlakukan di rest area sebagai persyaratan untuk melanjutkan perjalanan.
Tes GeNose juga akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah yang akan dilakukan secara acak.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Kapolri Bongkar Alasannya
Source | : | Kompas.com,Satgas Covid-19 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR