Semuanya wajib melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Jika hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menungu hasil pemeriksaan.
Pengisian e-HAC juga dihimbau untuk pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum, maupun pribadi.
Sedangkan bagi yang menggunakan transportasi udara dan laut wajib untuk melakukan pengisian e-HAC.
Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak Jawabannya
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen/tes GeNose C19 yang akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Sementara untuk kegiatan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap dilarang karena Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 akan tetap berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berencana Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Ini Aturannya"
Source | : | Kompas.com,Satgas Covid-19 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR