MOTOR Plus-online.com - Aturan larangan mudik terbaru resmi dikeluarkan alias diterbitkan.
Kabar penting buat bikers yang sudah atur jadwal mudik lebaran di tahun ini.
Belum lama pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran terbaru.
Larangan mudik lebaran berlaku tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Baca Juga: Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021, Keluar Kota Jakarta Gak Perlu Tes Covid-19?
Baca Juga: Surat Edaran Resmi Diterbitkan Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021, Ini Aturan Lengkapnya
Hal itu sesuai isi Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021
Namun, Kepala Satgas penanganan Covid-19 menambahkan Addendum Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijiriah.
Addendum Surat Edaran tersebut mulai berlaku efektif tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021.
Kemudian dilanjut sesuai SE No. 13 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.
Baca Juga: Waduh Jutaan Orang Tetap Mudik Walaupun Dilarang, Bikers Termasuk?
Ternyata, larangan mudik lebaran juga belum habis sampai tanggal 17 Mei 2021 bro.
Addendum Surat Edaran tadi juga lanjut dari tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Tanggal tersebut merupakan masa sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan mudik lebaran.
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
Addendum Surat Edaran tersebut juga menjelaskan Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dihimbau untuk melakukan rapid test PCR atau rapid test antigen
Selain itu tes GeNose juga akan diberlakukan di rest area sebagai persyaratan untuk melanjutkan perjalanan.
Tes GeNose juga akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah yang akan dilakukan secara acak.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Kapolri Bongkar Alasannya
Semuanya wajib melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Jika hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menungu hasil pemeriksaan.
Pengisian e-HAC juga dihimbau untuk pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum, maupun pribadi.
Sedangkan bagi yang menggunakan transportasi udara dan laut wajib untuk melakukan pengisian e-HAC.
Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak Jawabannya
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen/tes GeNose C19 yang akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Sementara untuk kegiatan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap dilarang karena Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 akan tetap berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berencana Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Ini Aturannya"
Source | : | Kompas.com,Satgas Covid-19 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR