Baca Juga: Harga Lebih Murah dari Honda BeAT Bablas Masuk Tol STNK dan BPKB Komplit
Melansir dari Kompas.com, Sebelum ke Samsat datanglah ke leasing dan ke kepolisian untuk membuat surat kehilangan STNK.
Pertama, adalah membawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan cek fisik.
Setelahnya fotokopi hasil cek fisik.
Jangan lupa juga pemohon isi formulir di loker pendaftaran.
Baca Juga: Wow Honda Supra X 125 Dilelang Cuma Rp 2 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit
Langkah selanjutnya adalah mengurus cek blokir atau surat keterangan bahwa STNK hilang dari Samsat.
Cek blokir ini berisi keterangan kelegalan STNK terkait, apakah dalam kondisi diblokir atau dalam situasi pencarian atau tidak.
Setelah itu mengantrilah di loket untuk mengurus pembuatan STNK baru.
Jika memiliki tunggakan pajak tahunan, maka pemohon akan dikenai biaya tambahan berupa pajak yang belum terbayarkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR