MOTOR Plus-Online.com - Duh STNK Hilang tapi motor belum lunas.
Saat membeli motor secara kredit, brother hanya mendapatkan STNK.
Sedangkan BPKB masih tersita di leasing.
Setelah pembayaran lunas barulah brother bisa mendapatkan BPKB.
Baca Juga: Harga di Bawah Yamaha NMAX Model Gagah Surat-surat Komplit, Sikat Bro
Baca Juga: Wuih Saingan Honda Supra X 125 Cuma Rp 2 Jutaan, STNK dan BPKB Aman
Tapi gimana nih kalo STNK hilang padahal belum memegang BPKB.
Ini pasti bikin repot brother deh.
Tapi engga perlu galau bro, STNK yang hilang bisa diterbitkan kembali kok.
Namun brother perlu mengikuti aturan yang ditentukan untuk mengurusnya.
Baca Juga: Harga Lebih Murah dari Honda BeAT Bablas Masuk Tol STNK dan BPKB Komplit
Melansir dari Kompas.com, Sebelum ke Samsat datanglah ke leasing dan ke kepolisian untuk membuat surat kehilangan STNK.
Pertama, adalah membawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan cek fisik.
Setelahnya fotokopi hasil cek fisik.
Jangan lupa juga pemohon isi formulir di loker pendaftaran.
Baca Juga: Wow Honda Supra X 125 Dilelang Cuma Rp 2 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit
Langkah selanjutnya adalah mengurus cek blokir atau surat keterangan bahwa STNK hilang dari Samsat.
Cek blokir ini berisi keterangan kelegalan STNK terkait, apakah dalam kondisi diblokir atau dalam situasi pencarian atau tidak.
Setelah itu mengantrilah di loket untuk mengurus pembuatan STNK baru.
Jika memiliki tunggakan pajak tahunan, maka pemohon akan dikenai biaya tambahan berupa pajak yang belum terbayarkan.
Baca Juga: Wow Honda Supra X 125 Dilelang Cuma Rp 2 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit
Tapi jika tak ada tunggakan, maka biaya yang ada hanyalah biaya pembuatan STNK baru, Dimana pembuatan STNK mobil dikenakan biaya Rp 200.000 dan motor Rp 100.000.
Ketika mengurus administrasi di loket, jangan sampai brother bolak balik karena dokumennya kurang lengkap.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. KTP
Lampirkan fotokopi KTP pemilik kendaraan, sertakan juga KTP aslinya di dalam pemberkasan.
2. Fotokopi STNK
Jika memiliki fotokopi STNK yang hilang tersebut, maka sertakan ke dalam dokumen persyaratan ini untuk mendapatkan proses yang lebih cepat.
Baca Juga: Murah Banget Yamaha Mio Cuma Rp 3 Jutaan STNK BPKB Komplit, Sikat Bro
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
Sebelum melaju ke Samsat, laporkan dulu kehilangan di Polsek atau Polres untuk mendapatkan surat laporan kehilangan resmi.
4. Fotokopi BPKB
Untuk motor yang masih dalam status kredit, artinya harus mendapatkan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing terkait.
Baca Juga: Harga di Bawah Yamaha NMAX Bablas Masuk Tol STNK BPKB Komplit Buruan Sikat
5. Surat keterangan dari leasing
Di leasing, nanti juga harus meminta surat keterangan soal status motor yang ada.
Surat keterangan ini haruslah resmi, bertanda tangan dan berstempel leasing.
Setelah persyaratan lengkap, langsung saja lakukan langkah untuk mengurus STNK hilang khusus untuk motor dalam status kredit.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR