MOTOR Plus-online.com - Wow asyik nih, pekerja kontrak dan outsourcing bisa dapat THR, ditransfer ke rekening masing-masing.
Kabar bagus buat pekerja kontrak dan outsourcing karena akan mendapatkan hak yang sama yakni uang Tunjangan Hari Raya (THR).
THR biasanya diberikan jelang perayaan Lebaran atau Idul Fitri.
Hal ini sudah ditegaskan pemerintah melalui Kemnaker, bahwa pekerja kontrak dan outsourcing akan diberikan THR.
Baca Juga: Siap-siap Bansos THR Dibagikan Pemerintah Jelang Lebaran untuk Semua Umur
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan outsoucing berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Ini sesuai Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerjanya pada H-7 Lebaran.
Lantas, berapa besaran THR yang didapat pekerja kontrak dan outsourcing?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR