Baca Juga: Mau THR Bantuan Pemerintah Harus Punya KTP, Disalurkan April Ini
Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Hitungan lebih
Indah memberi keleluasaan bagi perusahaan yang ingin memberi THR keagamaan dengan hitungan lebih.
Hal ini tidak dipermasalahkan selama besaran THR yang sudah diwajibkan, dibayarkan pada pekerja atau buruh.
"Hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," tutur Indah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR, Ini Besarannya",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR