Baca Juga: Wow Dana Bantuan Kesehatan dan Modal Usaha Rp 200 Juta Dibagikan BPJS Kesehatan, Serius Nih?
"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," imbuh dia.
Besaran THR
Besaran THR bagi pekerja kontrak dan outsourcing dihitung berdasarkan lama masa kerja.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga: Catat Syarat Dapat THR Bantuan Pemerintah, Ini Tanggal Pembagiannya
Adapun, jika masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:
- (Masa kerja/12) x 1 bulan upah
Penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR